Dinas Perdagangan
Kabupaten Tapin
Dinas Perdagangan Kabupaten Tapin merupakan perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan, pemberdayaan usaha mikro, kecil, dan menengah, serta perlindungan konsumen di wilayah Kabupaten Tapin.
Berdiri Sejak
Tahun 2001
Wilayah
Kab. Tapin
2.450+
UMKM Terdaftar
12
Pasar Aktif
85+
Pegawai
6
Bidang Kerja
Mengenal Dinas Perdagangan Kabupaten Tapin
Dinas Perdagangan Kabupaten Tapin merupakan organisasi yang berada dibawah dan bertanggung jawab langsung kepada Bupati Tapin, dibentuk oleh Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 09 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan Perangkat Daerah Kabupaten Tapin tanggal 3 Oktober 2016 dan Peraturan Bupati Tapin No. 25 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Tapin Tanggal 02 Desember 2016. Dinas Perindustrian, Perdagangan Kabupaten Tapin terbagi namanya menjadi Dinas Perindustrian Kab. Tapin serta Dinas Perdagangan Kab. Tapin dan bergabung dengan Dinas Pengelolaan Pasar Kab. Tapin .
Informasi Umum
Nama Instansi
Dinas Perdagangan Kabupaten Tapin
Alamat
Jl. Brigjend H. Hasan Basri No.1, Rantau, Kab. Tapin
Telepon
(0517) 31234
disdag@tapinkab.go.id
Jam Pelayanan
Senin – Jumat, 08.00 – 16.00 WITA
Visi & Misi
Landasan arah kebijakan dan program kerja Dinas Perdagangan Kabupaten Tapin.
Visi
"Terwujudnya Tapin maju dan beriman, Berintegritas, Sejahtera, Inovatif, Agamis dan Berkelanjutan"
Misi
-
Mewujudkan peningkatan kualitas sumberdaya manusia yang cerdas dan berakhlak mulia, sehat jasmani dan rohani, beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta mampu menguasai teknologi dan informasi.
-
Meningkatkan kemandirian pengelolaan perekonomian daerah berbasis pertanian, peternakan, perikanan, pariwisata dan industri kreatif.
-
Mewujudkan pemerataan pembangunan infrastruktur pelayanan dasar yang berkualitas dan pengembangan wilayah dengan memperhatikan pemanfaatan ruang.
-
Meningkatkan kualitas lingkungan hidup yang berkelanjutan dan responsif terhadap ketahanan bencana.
-
Mewujudkan reformasi birokrasi serta memberikan pelayanan prima kepada Masyarakat.
Tugas Pokok & Fungsi
Dinas Perdagangan Kabupaten Tapin menyelenggarakan fungsi-fungsi berikut dalam rangka pelaksanaan tugas pemerintahan daerah.
Perumusan Kebijakan
Perumusan kebijakan teknis di bidang perdagangan, perizinan usaha, dan perlindungan konsumen sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Metrologi Legal
Pelaksanaan tera dan tera ulang alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya guna menjamin kebenaran pengukuran dalam transaksi perdagangan.
Perlindungan Konsumen
Pengawasan barang beredar, penegakan hukum perlindungan konsumen, serta penanganan pengaduan masyarakat di bidang perdagangan.
Stabilisasi Harga
Pemantauan, analisis, dan pengendalian harga barang kebutuhan pokok dan barang penting di pasar dalam rangka menjaga stabilitas harga.
Pengelolaan Pasar
Pembinaan, pengembangan, dan pengelolaan sarana distribusi perdagangan termasuk pasar rakyat di wilayah Kabupaten Tapin.
Pemberdayaan UMKM
Fasilitasi pengembangan usaha mikro, kecil, dan menengah melalui pelatihan, pendampingan, promosi, dan akses permodalan.
Hubungi Kami
Untuk informasi lebih lanjut mengenai layanan dan program Dinas Perdagangan Kabupaten Tapin, silakan menghubungi kami melalui saluran berikut.
Telepon
(0517) 31234
disdag@tapinkab.go.id
Alamat
Jl. Brigjend H. Hasan Basri No.1, Rantau